ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME DALAM PERSPEKTIF EKOLOGI SOSIAL

Main Article Content

Hari Harjanto Setiawan
Adhani Wardianti
Iyus Yusuf
Andi Azikin

Abstract

Kejahatan terorisme dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena seringkali korbannya adalah masyarakat yang tidak berdosa. Fenomena baru yang muncul sebagai tindak kriminal di Indonesia adalah anak-anak yang dijadikan kader oleh para teroris. Penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme maupun anak dalam jaringan terorisme harus mendapat perhatian yang serius baik pemerintah maupun masyarakat. Tulisan ini akan menjawab dua permasalahan penting yaitu bagaimana posisi anak sebagai pelaku terorisme dalam perspektif ekologi sosial dan bagaimana implikasi kebijakan penanganan anak sebagai pelaku terorisme. Hasil kajian menunjukan bahwa lingkungan sosial yang mempengaruhi anak antara lain; lingkungan keluarga, kelompok sebaya, masyarakat dan peran media dalam membentuk menjadi seorang teroris. Sehingga anak sebagai pelaku teroris bukan hanya permasalahan hukum semata, namun permasalahan lingkungan yang membentuk perkembangan anak juga harus diselesaikan. Pandangan ekologi sosial cenderung memandang anak sebagai pelaku teroris merupakan korban dari lingkungan sosial yang membentuknya. Ketidaknyamanan di keluarga, penolakan masyarakat, ajakan teman sebaya dan pengaruh media yang dikendalikan teroris merupakan penyebab anak ikut dalam jaringan terorisme. Cara pandang ini akan berimplikasi pada kebijakan yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Tulisan ini merekomendasikan bahwa anak seperti ini tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus memperoleh program perlindungan khusus berupa deradikalisasi melalui reedukasi, konseling, rehabilitasi sosial dan pendampingan sosial.

Article Details

How to Cite
Setiawan, H. H., Wardianti, A., Yusuf, I., & Azikin, A. (2020). ANAK SEBAGAI PELAKU TERORISME DALAM PERSPEKTIF EKOLOGI SOSIAL. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(3), 252–263. https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2400
Section
Articles
Author Biography

Hari Harjanto Setiawan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI, Indonesia

 Peneliti Ahli Madya, Kementerian SosialWeb of Science ResearcherID AAV-3587-2020

References

Anggreni, S. (2020). Peranan Orang Tua Dalam Pembinaan Pendidikan Karakter Anak Di Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo. IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education, 1(1), 28–31.

Arifin, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 64.

BBC News Indonesia. (2018). Dari Mako Brimob sampai Polrestabes Surabaya: Satu minggu penuh teror. https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44110808

Botma, A. (2020). Deradikalisasi Paham Keagamaan Melalui Pendekatan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga Abdullah Botma Pendahuluan Pertengahan Maret 2019 lalu , dunia digemparkan dengan tindakan terorisme. Jurnal Ilmiah Iqra’, 14, 171–185.

Buser, J. M., Boyd, C. J., Moyer, C. A., Ngoma-Hazemba, A., Zulu, D., Mtenje, J. T., Jones, A. D., & Lori, J. R. (2020). Operationalization of the Ecological Systems Theory to Guide the Study of Cultural Practices and Beliefs of Newborn Care in Rural Zambia. Journal of Transcultural Nursing, 31(6), 582–590. https://doi.org/10.1177/1043659620921224

Charalambous, G. (2021). Reclaiming Radicalism : Discursive Wars and the Left. 19(December 2020), 212–230.

Desiani, T. (2020). Pengaruh Pergaulan Teman Sebaya Terhadap Pembentukan Karakter Siswa Kelas VIII MTS Negeri 3 Kabupaten Tangerang. M2PI: Jurnal Mediakarya Mahasiswa Pendidikan Islam, 1(1), 47–68.

Fad, M. F. (2019). Analisis Model Diversi Melalui Restorative Justice Terorisme Dalam Perspektif Maqashid Syari ’ ah. 9(1), 52–89.

Firmansyah, R. (2019). Rehabilitasi dan Deradikalisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Jurist-Diction, 2(2), 669–686.

Hahamu, S., Sondakh, D. K. ., & Sondakh, J. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Lex Et Societatis, VIII(3), 28–38.

Harahap, H. I., Irmayani, T., & Lubis, F. H. (2019). Model Pokok Bahasan Inti Deradikalisasi untuk Anak-anak Terpapar Radikalisme. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 374–381.

Hergianasari, P. (2019). Konsep Deradikalisasi Pada Pendidikan Berbasis Pembelajaran Terpadu. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 9(3), 239–244. https://doi.org/10.24246/j.js.2019.v9.i3.p239-244

Jazuli, A. (2016). Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 1–94.

Khairil, M. (2012). Perilaku Komunikasi Terpidana Kelompok Terorisme. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(2), 117–133. http://id.portalgaruda.org/index.php?ref=browse&mod=viewarticle&article=256818

Krings, A., Victor, B. G., Mathias, J., & Perron, B. E. (2020). Environmental social work in the disciplinary literature, 1991–2015. International Social Work, 63(3), 275–290. https://doi.org/10.1177/0020872818788397

Kusuma, R. S., & Azizah, N. (2018). Melawan Radikalisme melalui Website. Jurnal ASPIKOM, 3(5), 943. https://doi.org/10.24329/aspikom.v3i5.267

Marpaung, E. L., Astuti, M., & Ibrahim, A. (2017). Analisis Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Terorism di Indonesia. Annual Research Seminar 2017, 3(1), 17–21. http://www.seminar.ilkom.unsri.ac.id/index.php/ars/article/viewFile/1679/845

Masyhar, A., & Arifin, R. (2018). Urgensi Pembentengan Masyarakat dari Radikalisme dan Terorisme (Upaya Terhadap Jamiyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Bonang Kabupaten Demak). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 1(01), 1–12. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27259

Molaie, S. H., Mahmoudi, S., Goodarzi, H., Danial, Z., Farajzadeh, M. A., Pakravesh, M., & Heidari, F. (2020). Assessment of injuries following terrorist attacks: A narrative review. Trauma Monthly, 25(1), 8–13. https://doi.org/10.30491/TM.2020.105838

Mufidah, L., & Khasanah, U. (2019). Implikasi diversi dalam membentuk tanggungjawab anak menuju keadilan restoratif. Legislatif, 11, 24–37.

Nihayaty, A. I., & Suyanto, B. (2020). Strategi Pembinaan Mental Masyarakat Dalam Menghadapi Radikalisme. Al-Tazkiah, 9(2), 95–112.

Nisa, H., & Sari, M. Y. (2019). Peran Keberfungsian Keluarga Terhadap Penerimaan Diri Remaja. Psikoislamedia, 7(2), 28–35.

Octadela, M. (2019). Anak di Bawah Umur 12 Tahun yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Terorisme. 2(4), 1339–1356.

Prabowo, & Widya, K. (2019). 1.800 Anak Pelaku Terorisme Tidak Terjamah Pemerintah. Medcom.Id. https://www.medcom.id/nasional/hukum/lKY6ZoWN-1-800-anak-pelaku-terorisme-tidak-terjamah-pemerintah

Purwastuti, L. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kejahatan Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum, 34–44.

Qalbi, N., Marinda, F., & Yulianti, R. (2020). Asean Against Cyber Terorrism: Upaya Mengatasi Propaganda Hitam Sebagai Kejahatan Siber Terorganisir. Legislatif, 4(1), 106–123.

Qori’ah, S. M. (2019). Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme di Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(1), 31. https://doi.org/10.21580/sa.v14i1.2967

Rahmah, H., & Kamalludin, I. (2018). Anak Dan Terorisme: Sanksi Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. 18(2), 109–122.

Rohtih, W. A., & Mashuri, M. M. (2019). Pendampingan Anak-Anak dalam Mendeteksi Perubahan Perilaku Akibat Trauma Bom Teroris di Rusunawa Wonocolo Sidoarjo. 1(2).

Ruslan, R., & Luthfiyah, L. (2020). Pendampingan Ustaż dan Tuan Guru Pesantren Melalui Penguatan Nilai-nilai Multikultural Untuk Mencegah Radikalisme Islam Berbasis Pesantren di Kota Bima. Engagement: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 166–182. https://doi.org/10.29062/engagement.v4i1.137

Sujashvili, D. (2020). Possible Use of Children in International Terrorism. 14(4).

Supriadi, E. (2018). Membangun Spirit Kebangsaan Kaum Muda di Tengah Fenomena Radikalisme. Jurnal Sosiologi Agama, 11(1), 1. https://doi.org/10.14421/jsa.2017.111-01

Tiara, D., & Putri, A. (2020). Pengaruh Dukungan Teman Sebaya Terhadap Resiliensi Remaja Pesantren Modern Nurul Ikhlas. 001.

VOA Indonesia. (2016). BNPT: anak-anak Rawan Terpengaruh ideologi radikal, teroris. https://www.voaindonesia.com/a/bnpt-anak-anak-rawan-ideologi-radikal-teroris/3720946.html

Wessells, M. G. (2016). Children and armed conflict: Introduction and overview. Peace and Conflict, 22(3), 198–207. https://doi.org/10.1037/pac0000176

Yumitro, G., Kurniawati, D. E., Saiman, S., & Haffsari, P. P. (2019). the Modalities and Roles of Pesantren To Face the Issues of Terrorism in the Region of Malang. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 43(1), 95. https://doi.org/10.30821/miqot.v43i1.646

Yurnal, & Ihsan, M. M. (2019). Literation Approach To Deradicalizing Terrorism Case Study Of Rumah Daulat Buku ( Rudalku ), Literacy Community For Ex-Terrorist Prisoners In Indonesia. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 20(5), 68–75.

Zahid, A., & Naufell, A. (2018). Terorisme di Era Konvergensi : Analisis media massa dalam pemberitaan terorisme pendahuluan. Sosiologi Reflektif, 13(1), 99–117.