INSTITUSI (PENERIMA) WAJIB LAPOR DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TANTANGAN DAN SOLUSI ALTERNATIF

Main Article Content

Nunung Unayah

Abstract

Kajian ini dimaksudkan  untuk mendeskripsikan tantangan dan solusi alternatif atas keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu Narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2011. Proses kajian dilakukan dengan studi dokumentasi  dan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba masih mengalami beberapa kendala seperti (1) minimnya pengetahuan masyarakat atas keberadaan IPWL; (2) terbatasnya jumlah dan sebaran IPWL dibandingkan dengan target populasi, (3) rendahnya kapasitas kelembagaan IPWL; (4) rendahnya kepercayaan korban dan atau keluarga kepada IPWL atas kerahasiaan data, dan bahwa mereka tidak dipidana, dan (5) belum adanya pedoman operasional IPWL. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah pusat dan daerah bekerjasama dengan IPWL perlu mengadakan akselerasi dalam penanganan korban penyelahgunaan narkotika dengan: (1) melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat atas keberadaan IPWL; (2) menambah jumlah dan sebaran IPWL sehingga seimbang dengan target populasi, (3) meningkatkan kapasitas kelembagaan IPWL; (4) meningkatkan kepercayaan korban dan atau keluarga kepada IPWL atas kerahasiaan data, dan bahwa mereka tidak dipidana;  dan (5) segera membuat pedoman operasional IPWL.Kata Kunci : Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu;  Narkotik : Tantangan dan Solusi

Article Details

How to Cite
Unayah, N. (2016). INSTITUSI (PENERIMA) WAJIB LAPOR DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: TANTANGAN DAN SOLUSI ALTERNATIF. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(2). https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.218
Section
Articles