PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEJAHTERAAN

Main Article Content

Penny Naluria Utami

Abstract

Pemerintah Indonesia berupaya agar masyarakat mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dengan demikian, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta pemberian upah yang layak. Metode Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya. Dengan simpulan, pro kontra terkait upah minimum provinsi masih akan ada karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana undang-undang menghendaki adanya perundingan antara serikat pekerja dengan konsesi pengusaha. Namun, Peraturan Pemerintah 78/2015 tersebut malah membatasi ruang-ruang diskusi melalui formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga hasil survei dalam bentuk rekomendasi dewan pengupahan tidak digunakan lagi karena nilai kenaikannya sudah bisa dihitung melalui formulasi yang ada. Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah, namun masih ditemukan pekerja/buruh menerima dibawah upah minimum provinsi. Hal ini terjadi karena pekerja/buruh tidak mampu menolak pemberian upah tersebut dan pengusaha menganggap bahwa upah yang diberikan sudah memenuhi kehidupan secara normatif.  Kata Kunci: UMP, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Pemerintah.

Article Details

How to Cite
Utami, P. N. (2019). PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEJAHTERAAN. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 5(2). https://doi.org/10.33007/inf.v5i2.1732
Section
Articles
Author Biography

Penny Naluria Utami, Balitbang Hukum dan HAM

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia

References

Agustiyan, D. (2018). Polemik Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Arrista Trimaya. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja - Implementation of Minimum Wages in National System Wages to Improve Work Force’s WelfareNo Title. Aspirasi, 5(1), 19.

Asyhadie, Z. (2013). Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Azikin, Z., Wahab, A., Husni, L., & Asyhadie, Z. (2007). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Bambang, J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

Hardjoprajitno, P., Saefulloh, Purwaningdyah, & Wahyuningsih, T. (2014). Modul Hukum Ketenagakerjaan (ketiga). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

ILO. (2006). Buku Pedoman Hak-Hak Pekerja Migran. Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization).

ILO. (2007). Sekilas Tentang ILO. Retrieved from www.ilo.org/Jakarta website: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf

Investments, I. (2018). What Are The Minimum Wages in Indonesia in 2018?

Ismail Nurdin dan Sri Hartati. (2019). METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Khakim, A. (2006). Seri Hukum Ketenagakerjaan: Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prabowo, H. (2018). Serikat Buruh Unjuk Rasa Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen.

Rukiyah, & Syahrizal. (2013). Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Aplikasinya. Jakarta: Dunia Cerdas.

Septian, D. (2018). Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2018 Sebesar 8,71 Persen.

Sugiyarso, G., & Winarni, F. (2005). Dasar-Dasar Akuntansi Perkantoran: Dilengkapi dengan Akuntansi Gaji, Upah, Lembur dan PPh Pasal 21. Yogyakarta: Media Pressindo.

Trimaya, A. (2014). PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM DALAM SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA. Aspirasi, 5(1), 17.

Ucu, K. R. (2018). Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2019 dibawah 8,03 Persen.

Ventura, B. (2018). Tahun 2018, Pertumbuhan Upah di Asia Tertinggi di Dunia.