KARYA TULIS UNTUK PENELITI

Main Article Content

Achmadi Jayaputra

Abstract

Seorang peneliti diwajibkan menyusun karya tulis sebagai bukti dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai insan yang memiliki kepakaran di bidangnya. Karya tulis biasanya tediri atas dua yaitu; buku dan makalah. Dilihat dari pengalaman melakukan peniliaian angka kredit selalu ditemukan ketidak sesuai hasil karya tulis ilmiah dengan penilaian angka kredit. Kadang-kala ada yang sulit diselesaikan. Seringkali buku dan makalah disusun belum sesuai dengan kaidah dalam penilaian angka kredit peneliti, sehingga perlu disikapi sebagai upaya untuk memperbaiki dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tulisan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dalam menyusun karya tulis. Tulisan ini dapat sebagai jawaban atas berbagai hal yang muncul dalam menulis untuk diterbitkan. Diakui dalam penelitian sosial selalu disesuaikan dengan kepentingan lembaga masing-masing, sehingga tidak ada acuan yang baku dalam menerbitkan buku atau makalah. Oleh karena itu harus berpdoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan etika penelitian.
Kata kunci: karya tulis, penelitian, etika penelitian.

Article Details

How to Cite
Jayaputra, A. (2018). KARYA TULIS UNTUK PENELITI. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(2). https://doi.org/10.33007/inf.v4i2.1592
Section
Articles

References

Apridar, dkk, 2008. Petunjuk Penulisan Karya Ilmiah. Lhokseumawe; Unimal Press.

Epstein, Jason, 2012. Reading the Digital Future (Terjemahan; Andreas Haryono).

Jakarta; IKAPI DKI Jakarta.

Holt, Robert Lawrence, 2011. Mempersiapkan Naskah untuk Diterbitkan (Terjemahan;

Herman Sudrajat). Jakarta; IKAPI DKI Jakarta

Komaruddin, dan Yooke TS Komaruddin, 2007. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah.

Jakarta; Bumi Aksara.

Majelis Profesor Riset, 2015. Panduan Penulisan Naskah Orasi Profesor Riset.

Jakarta; LIPI Press.

Wiliam, Alan D, dkk, 2011. Menjadi Penerbit (Terjemahan; Herman Sudrajat).

Jakarta; IKAPI DKI Jakarta.

Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan

Karya Rekam.

Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian,

Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara. Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Undang Undang

RI Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai

Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan

Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter

Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Nomor

/BKS/SK/01/2014 Tentang Pedoman Kerja Tim Penilai Peneliti Kementerian

Sosial RI.

Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2011 Tentang Akreditasi Majalah Ilmiah

Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 Tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah

Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 Tentang Kode Etika Peneliti

Peraturan Kepala LIPI Nomor 08/E/2013 Tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Peraturan Kepala LIPI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah

Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 5782/K/ HK/XII/2012 Tentang Penjelasan Atas Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti Berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti