PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAKSA DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKSES ATAS PEKERJAAN

Main Article Content

Ismawati Ismawati
Rima Vien Permata Hartanto

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah dalam membantu pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas daksa yang dilakukan melalui program rehabilitasi sosial. Hal ini disebabkan adanya diskriminasi hak atas pekerjaan terhadap mereka yang termasuk kelompok rentan dalam hal ini penyandang disabilitas daksa. Kurangnya rasa percaya diri dan keterampilan kerja yang tidak mumpuni menjadikan para penyandang disabilitas daksa susah mendapatkan pekerjaan. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina  Prof. Dr. Soeharso sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Sosial bertugas melaksanakan program rehabilitasi sosial yang dibagi dalam tiga kegiatan yaitu rehabilitasi, resosialisasi, serta penyaluran dan bimbingan lanjut. Pelaksanaan program rehabilitasi ini ternyata mengalami berbagai hambatan di antaranya hambatan yang berasal dari internal dan eksternal. Wawancara, observasi, dan studi dokumen dilakukan dalam rangka menemukan gambaran lengkap beserta hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial. Melalui program rehabilitasi sosial diharapkan tenaga kerja dengan kondisi disabilitas  ini dapat meningkatkan derajat sosial sehingga tercipta kemandirian dan kesejahteraan.

Article Details

How to Cite
Ismawati, I., & Hartanto, R. V. P. (2018). PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS DAKSA DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKSES ATAS PEKERJAAN. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(3). https://doi.org/10.33007/inf.v4i3.1590
Section
Articles
Author Biographies

Ismawati Ismawati, Sebelas Maret University

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta

Rima Vien Permata Hartanto, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta

References

Afrizal. 2015. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Anshoriy, H. M. Nasruddin Ch., dan Sudarsono. (2008). Kearifan Lingkungan dalam Perspektif Budaya Jawa. Edisi Pertama. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Convention on the Right of Person with Dissabilities. 2006. United Nation: New York

Effendi, Mohammad. 2008. Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. Jakarta: Bumi Aksara

El Muhtaj, Majda. 2008. Dimensi-Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo

Perkasa

Kalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan Edisi Ketiga. Bandung: Widya Aksara Press Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan. 2009.

Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan. Jakarta: BAPPENAS.

Kerslake, Anna Arstein. 2016. Disability in a Human Rights Context. Journal. Laws, 5, 35; doi: 10.3390 /laws5030035.www. mdpi.com/journal/laws diakses pada 8

April 2018

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang

Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.

Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 55 / HUK / 2003

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 27 Ayat 2.

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Convention on the Right of Person with Dissabilities

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang

Penyandang Disabilitas.

Yusuf, Munawir. 1998. Pendidikan Tuna Netra Dewasa dan Pembinaan Karier, Jakarta: Depdikbud.