MITIGASI BENCANA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE RESTORASI

Main Article Content

Aulia Rahman
Febri Yuliani

Abstract

Indonesia sendiri menyumbang 47% dari luas lahan gambut tropis dunia dan menjadi negara keempat yang memiliki lahan gambut terluas di dunia. Luas lahan gambut di Indonesia diperkirakan 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan Indonesia. Lahan gambut di Indonesia memberi banyak manfaat karena menyediakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu, menyimpan dan mensuplai air, menyimpan karbon, dan merupakan habitat bagi keanekaragaman hayati dengan berbagai jenis flora dan fauna langka yang hanya ada dijumpai pada ekosistem ini. Lahan gambut merupakan suatu ekosistem yang unik dan rapuh, karena lahan ini berada dalam suatu lingkungan rawa, yang terletak di belakang tanggul sungai. Pada kurun waktu kurang lebih dua puluh tahun terakhir, kegiatan konversi lahan gambut menjadi lahan pertanian, perkebunan kelapa sawit dan kayu kertas (pulp wood) diperkirakan telah merusak lahan gambut dengan segala fungsi ekologisnya. Sepanjang Juni sampai November tahun 2015 terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menurut World Bank ditaksir kerugian mencapat Rp. 221 triliun. Pada umumnya kebakaran ini terjadi pada di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Penyebab kebakaran tersebut disinyalir dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja oleh oknum perusahaan perkebunan dan masyarakat untuk membuka lahan perkebunan, pembersihan dan penyuburan lahan dengan cara membakar. Selain itu, kemarau yang ekstrim dan angin kencang mendorong perluasan daerah terdampak kebakaran. Artikel ini merupakan sebuah studi pustaka yang mendeskripsikan bagaimana metode restorasi memiliki kaitan dengan proses mitigasi bencana kebakaran lahan gambut dan bagaimana metode restorasi dapat memberdayakan masyarakat lokal. Ada 5 langkah dalam merestorasi gambut yaitu: 1) memetakan gambut, 2) menentukan jenis, pelaku, dan rentang waktu pelaksanaan restorasi, 3) membasahi gambut (rewetting), 4) menanam lahan gambut (revegetasi), 5) memberdayakan masyarakat lokal. Restorasi merupakan sebuah metode rehabilitasi khusus kebakaran hutan dan lahan gambut yang didalam prosesnya terdapat kegiatan yang mendukung mitigasi bencana. Pemberdayaan masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Masyarakat jangan hanya dibebani untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut namun juga diberikan manfaat dari kegiatan pencegahan itu. Kegiatan Restorasi yang berkaitan dengan mitigasi bencana, dapat dimulai melalui penanaman kembali hutan dan lahan gambut yang terdampak dengan tanaman-tanaman semusim (pada umumnya holtikultura) dan disandingkan dengan tanaman pohon yang dapat mengurangi kuantitas karbon atau mampu menyerap karbon serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, pembangunan lahan penampung air dalam kubah gambut yang berfungsi sebagai sumber pembasahan lahan gambut, dapat dimanfaatkan untuk perikanan darat oleh masyarakat setempat.

Article Details

How to Cite
Rahman, A., & Yuliani, F. (2018). MITIGASI BENCANA KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI METODE RESTORASI. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(2). https://doi.org/10.33007/inf.v4i2.1460
Section
Articles
Author Biographies

Aulia Rahman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial - Kemensos RI

Bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI

Memiliki Pangkat Penata Muda Tk.I/III b

Febri Yuliani, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau

Bekerja di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau

References

Agus, F. dan I.G. M. Subiksa. (2008). Lahan Gambut: Potensi untuk Pertanian dan Aspek Lingkungan. Bogor: Balai Penelitian Tanah dan World Agroforestry Centre (ICRAF).

Asia Pacific Economy Community. (2009). Strategy for Disaster Risk Reduction and Emergency Preparedness and Response in the Asia Pacific region 2009 to 2015. Lima: APEC.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia. (2015). Kerangka Kerja Sendai (2015-2030) Untuk Pengurangan Risiko Bencana. Jakarta: BNPB RI.

Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia. (2016). Rencana Strategis Restorasi Gambut 2016-2020. Jakarta: BRG RI.

------------------ (2016). Mengawali Restorasi Gambut Indonesia: Laporan Tahunan 2016. Jakarta: BRG RI.

Carter, W. N. (2008). Disaster Management: "A Disaster Managers Handbook. Manila: Asian Develompent Bank.

Herman (2016). Upaya Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Gambut Melalui Pengembangan Industri Perkebunan Sagu. Prosiding Seminar Nasional Lahan Basah Jilid I Tahun 2016. LPPM Universitas Lambung Mangkurat, 54 – 61.

LPPS-KWI & CORDAID. (2001). “Penanganan Bencana: Kumpulan Bahan-Bahan Pelatihan Penanganan Bencanaâ€, Seri Forum LPPS No.43, LPPS-KWI: Jakarta.

Mileti, Dennis & Peek-Gottschlich, Lori. (2001). Hazards and Sustainable Development in the United States. Risk Management, 3 (1) January. https://doi.org/10.1057/palgrave.rm.8240077.

Mubekti, (2011). Studi Pewilayahan Dalam Rangka Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan di Provinsi Riau. Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol. 13, No. 2, Agustus 2011, 88 – 94.

Rahman, Aulia (2015). Analisis Pelaksanaan Mitigasi Bencana Melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Kabupaten Serang dan Kabupaten Sukabumi untuk Mendukung Ketahanan Daerah. Tesis Program Pascasarjana Pengkajian Ketahanan Nasional, Universitas Indonesia.

------------------ (2016). Peran Taruna Siaga Bencana Dalam Mitigasi Bencana di Kabupaten Serang dan Kabupaten Sukabumi. Jurnal Sosio Konsepsia Vol.6 No.01 September-Desember 2016, 56 – 74.

Republik Indonesia (2007). Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta: Republik Indonesia

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Jakarta: Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Jakarta: Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut. Jakarta: Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut. Jakarta: Republik Indonesia.

Subagjo, H. (1998). Karakteristik Bio-Fisik Lokasi Pengembangan Sistem Usaha Pertanian Pasang Surut, Sumatera Selatan. Pusat Penelitian dan Agroklimat. Bogor, (tidak dipublikasikan).

Tacconi, L. (2003). Kebakaran Hutan di Indonesia: Penyebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR).

Wahyunto, S. Ritung dan H. Subagjo (2004). Peta Sebaran Lahan Gambut, Luas dan Kandungan Karbon di Kalimantan/Map of Peatland Distribution Area and Carbon Content in Kalimantan, 2000 – 2002. Wetlands International - Indonesia Programme & Wildlife Habitat Canada (WHC).

Wibowo, P. dan N. Suyatno. (1998). An Overview of Indonesian Wetlands Sites – II. Wetlands International – Indonesia Programme (WI-IP).

Yang, Susanto. (2018, April 27). Fokus pada Kesejahteraan.Kompas.

Internet

http://www.pantaugambut.id/pelajari/pemulihkan-lahan-gambut/langkahlangkah-restorasi-gambut, diakses tgl. 02 Mei 2018