KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA

Main Article Content

Habibullah Habibullah

Abstract

Melaksanakan restorasi sosial merupakan salah satu tugas baru Kementerian Sosial RI pada pada era pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019)sehingga menarik untuk dilaksanakan kajian.  Secara konseptual restorasi sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya. Sedangkan secara kebijakan restorasi sosial diakomodasi dengan terbentuknya seksi khusus yang menangani restorasi sosial yaitu seksi restorasi sosial pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial serta terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial.  Pada strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif mulai dari memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog sampai dengan pembudayaan nilai-nilai kesetiakawanan sosial. Namun strategi komprehensif ini tentunya harus didukung dengan kegiatan nyata untuk mewujudkan restorasi sosial. Berdasarkan hasil kajian tentang restorasi sosial, maka disarankan untuk: 1). Bagi akademisi diharapkan mempertajam dan mendalami konsep restorasi sosial, khususnya di Indonesia. 2).Kebijakan restorasi sosial dengan adanya seksi khusus yang menangani restorasi sosial hendaknya bekerja efektif dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang restorasi sosial. 3). Strategi penguatan restorasi sosial strategi yang diambil sangat komprehensif sehingga perlu kerja keras dan kerjasama berbagai elemen bangsa untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan nyata restorasi sosial.

Kata Kunci: restorasi sosial, kesetiakwanan sosial, modal sosial

Article Details

How to Cite
Habibullah, H. (2018). KONSEP DAN KEBIJAKAN RESTORASI SOSIAL DI INDONESIA. Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(1). https://doi.org/10.33007/inf.v4i1.1188
Section
Articles
Author Biography

Habibullah Habibullah, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI

Peneliti Madya Kementerian Sosial

References

Bakar, A. (2013). Restorasi Hukum Di Indonesia. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 47(2). Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/133

BPS. (2011). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia. BPS. Jakarta: BPS. Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2,

Chaerulsyah, E. M. (2014). Persepsi Siswa Tentang Keteladanan Pahlawan Nasional Untuk Meningkatkan Semangat Kebangsaan. Indonesian Journal of History Education, 3(1).

Habibullah. (2017). Perlindungan Sosial Komprehensif di Indonesia. Sosio Informa, 3(1). Diakses tanggal 21 Desember 2017 darihttp://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/492

Habibullah, B. P. (2014). Gotong Royong Pada Program Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial di Mamuju, Sulawesi Barat. Sosio Konsepsia, 3(2), 17–35. Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://ejournal.kemsos.go.id/index.php?journal=SosioKonsepsia&page=article&op=view&path%5B%5D=363&path%5B%5D=157

Indriyanto, B. (2014). Mengkaji Revolusi Mental dalam Konteks Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 20(4), 554-567.

Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2015). Peraturan Menteri Sosial RI No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2015) Peraturan Menteri Sosial RI No. 20 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia.(2016) Pedoman Umum Restorasi Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (2017). Peraturan Menteri Sosial RI No. 22 tahun 2017 tentang Restorasi Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI.

Kristiawan, M. (2016). Telaah Revolusi Mental dan Pendidikan Karakter dalam Pembentukkan Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Pandai dan Berakhlak Mulia. Ta'dib, 18(1), 13-25. Diakses tanggal 25 Januari 2018 dari http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/takdib/article/view/274

Masdar, M., Halim, H., & Zainuddin, R. (2016, September). Implementasi Nilai Karakter Sebagai Bagian Revolusi Mental Dalam Pembelajaran Pendidikan IPS. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 1, No. 1, pp. 218-225).

Muhlizi, A. F. (2014). Revolusi Mental Untuk Membentuk Budaya Hukum Anti Korupsi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 453-472.

Partai Nasdem. Restorasi Indonesia. Diakses 2 Oktober 2017 dari https://partainasdem.id/restorasi-indonesia/

Rachman, M. (2013). Pengembangan Pendidikan Karakter Berwawasan Konservasi Nilai-Nilai Sosial. Forum Ilmu Sosial, 40(1), 1–15. Diambil dari http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/FIS

Republika. (2015). Mensos Ajak Rakyat Bersatu dalam Restorasi Sosial | Republika Online. Republika. Diambil dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/12/31/o074sz365-mensos-ajak-rakyat-bersatu-dalam-restorasi-sosial

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019. Jakarta: Republik Indonesia

Rustanto, B. (2016). Peksos Bambang Rustanto: Restorasi Sosial Indonesia. Diambil 27 September 2017 dari http://bambang-rustanto.blogspot.co.id/2016/01/restorasi-sosial-indonesia_3.html

Samani, M., & Hariyanto, M. S. (2011). Konsep dan model pendidikan karakter. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Soetomo.(2006). Strategi-Strategi Pembagunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 63-100. Diakses tanggal 21 Desember 2017 dari http://www.asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/viewFile/68/68

Sugioyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta

Suyanto, S. (2016). Wacana Karakter Antara Siswa dan Guru Sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta Indonesia. Jurnal Pendidikan Karakter, (2). Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://www.neliti.com/id/publications/121339/character-discourse-between-students-and-school-teachers-in-yogyakarta-special-p

Nainggolan,T. (2015). Sosio Informa. SosioInforma, 1(3). Diakses tanggal 2 Januari 2018 dari https://www.neliti.com/id/publications/52817/revolusi-mental-menuju-keserasian-sosial-di-indonesia

Zakso, A. (2013). Internalisasi nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial (k3ks) dalam pembelajaran sejarah di sekolah. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 3(1).