MODEL PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK BUNGA RAMPAI KEPULAUAN RIAU
PDF (Bahasa Indonesia)

How to Cite

kuntjorowati, elly. (2016). MODEL PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DI RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK BUNGA RAMPAI KEPULAUAN RIAU. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 5(3), 135–153. https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.207

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan model perlindungan sosial bagi anak-anak korban kekerasan yang dilakukan oleh Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bunga Rampai Kepulauan Riau. Lokasi penelitian di RPSA Bunga Rampai Batam, Kepulauan Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (In-n depht interview), observasi dan studi dokumentasi terhadap data sekunder yang terkait dengan topik penelitian. Informan terdiri dari pengurus, orangtua anak korban kekerasan, stake holder, dan tokoh masyarakat. Penentuan informan dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dengan tujuan penelitian. Informan pengurus ditentukan sejumlah 15 orang. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan grafik-grafik ke dalam aspek penelitian yang telah ditentukan dan dipersentase, sehingga diperoleh informasi yang menjelaskan perlindungan sosial yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model perlindungan sosial  di RPSA Bunga Rampai Kepri dalam menjalankan fungsinya sudah sesuai dengan standart operasional prosedur sebuah RPSA, yakni adanya struktur organisasi, sarana dan prasarana, administrasi, pembiayaan, dan pengembangan jaringan.

https://doi.org/10.33007/ska.v5i3.207
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Absori (2005), Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah, Vol 2, Nomor 1, Maret 2002, http//eprints.ums.ac.id.

Anonim, (2008), UU Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jakarta : Asa Mandiri.

Arikunto, Suharsimi, (1999), Prosedur Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta.

Arif Barda Nawawi (2008), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bagong Suyanto dan Sri Sanituti (2002), Krisis dan Child Abuse, Surabaya : Airlangga University.

Dewi, Ambarsari, (2008), et all, Kebijakan Publik dan Partisipasi Perempuan, Jakarta : Pattiro.

Fakhrurozi, Jafar (16 Mei,2009), Menyelamatkan Anak Jalanan di Kota Bandung, http://pikiran rakyat.com.

Gultom Muidin, (2008), perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indpnesia, Bandung : P.T. Refika Aditama.

Hadi Suprapto, Paulus, (2004), Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Jakarta : P.T. Gramedia Indonesia.

Harjanto Setiawan, Hari, (2007), Mencegah Menjadi Anak Jalanan dan Mengembalikannya Kepada Keluarga Melalui Community Based, Jakarta : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.

http://www.pikiranrakyat.com

Ivancevich,dkk, (2008), Perilaku dan Management Organisasi, Jakarta : Erlangga.

Joni, Muhammad, (2006), Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perpektif Kovensi Hak Anak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Kepmensos No.50/HUK/2004

Moleong, (2010), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya.

Rani, (2009), Makalah : Makalah Perlindungan Anak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Renstra Kementerian Sosial RI 2010-2014.

Robbins dan Judge, (2007), Perilaku Organisasi Jilid 2, Jakarta : salemba 4.

Sutanto, Retnowulan, (2000), Makalah Hukum Acara Peradilan Anak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Tilaar, H.A.R, (1990), Pendidikan dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI, Jakarta : balai Pustaka.

Wadong, Maulana Hasan, (2000), Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : P.T. Gramedia.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2016 elly kuntjorowati

Downloads

Download data is not yet available.