Prospek Pengembangan Kapasitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura Propinsi Papua
PDF

How to Cite

Sitorus, F. R. P. P. (2021). Prospek Pengembangan Kapasitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jayapura Propinsi Papua. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 10(3). https://doi.org/10.33007/ska.v10i3.2014

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas pengembangan kapasitas dan potensi anak yang berhadapan dengan hukum saat dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jayapura. Prospek pengembangan kapasitas dan potensi anak yang berhadapan dengan hukum tersebut juga dikaitkan dengan keberadaan sistem sumber yang ada di lembaga pembinaan tersebut. Lembaga pembinaan yang didirikan di tahun 2017 ini berlokasi di Distrik Abepura dengan menggunakan sebagian fasilitas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Abepura. Total informan pada penelitian ini adalah dua belas orang dengan enam orang informan diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Pengumpulan data dilakukan selama bulan Agustus hingga pertengahan September 2019. Dinyatakan bahwa hasil temuan pertama dalam penelitian ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum yang menggunakan sumber kegiatan pembinaan di LPKA Kelas II Jayapura untuk pencapaian cita-citanya adalah melalui kegiatan PBB (Pasukan Baris Berbaris), keterampilan membuat gelang dan cincin, bermain bola dan bulutangkis, bingkai foto dari koran, ibadah, serta fasilitas Taman Bacaan. Hasil temuan kedua dalam penelitian ini menyatakan bahwa sistem sumber di dalam  LPKA Kelas II Jayapura yang disediakan adalah melalui unsur kelembagaan LPKA dan juga kegiatan pembinaannya. Terdapat prospek yang besar untuk menggunakan sistem sumber secara kelembagaan di masa mendatang karena anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA ini masih berfokus pada penggunaan sistem sumber kegiatan pembinaan.

Kata kunci: Anak yang berhadapan dengan hukum, Kapasitas, LPKA Kelas II Jayapura, Pembinaan

 

https://doi.org/10.33007/ska.v10i3.2014
PDF

References

Ardinda, A. A. (2019). Analisis Implementasi Kebijakan Sekolah Filial bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang. Universitas Indonesia.

BPK. (2002). Perlindungan Anak.

BPK. (2012). Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cahyaningtyas, I. (2015). Pembinaan Anak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Restorative Justice. Notarius, 8(2).

Dini, A. R. (2019). Partisipasi stakeholders dalam pemenuhan hak anak... - Google Cendekia. Repository UNPAR.

Edgar Bayu Refansyah. (2020). Pendidikan Karakter dan Perubahan Perilaku Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus pada Anak di LPKA Kutoarjo). Universitas Sebelas Maret.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.

Irmayani, N.R. (2017). Peranan Orang Tua, Penegak Hukum Dan Pekerja Sosial Dalam Mengatasi Masalah Psikososial Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Abh) Di Rutan/Lapas. Sosio Informa, 3(2).

Irmayani, N. R. (2018). Pemenuhan Hak-Hak Anak Selama Berada di Rumah Tahanan: Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Asian Social Work Journal, 3(2), 1–14.

Lestari, M. A., & Santoso, M. B. (2019). Penguatan Karakter pada Remaja Berhadapan dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3).

Mu’allimah. (2012). Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Panti Sosial (Studi di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur). Universitas Indonesia.

Nur, R. (2017). Esistensi Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Kota Gorontalo. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 60–71.

Nurwijayanti, A. M. (2012). Eksploitasi anak: Perlindungan hukum anak jalanan dalam perspektif hukum pidana di Daerah Yogyakarta. Jurisprudence, 1(1), 208–218.

Putri Hilman, D., Sri Indrawati, E., & Sudarto, J. (2017). Pengalaman Menjadi Narapidana Remaja Di Lapas Klas I Semarang. In Jurnal Empati, Agustus (Vol. 7, Issue 3).

Silalahi, A., Marlina, M., Eddy, T., & Nasution, A. R. (2019). Analisis Hukum Terhadap Pembinaan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 31–41. https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.102

Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52–57.

Sofyan, I., & Gunardi, K. (2020). Implementasi Pendidikan Formal bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 7(1), 23–36.

Syamsun, A., Harahap, I. L., Herlina, L., Nomor, J. P., Mataram, K., & Ntb, P. (n.d.). PENDAMPINGAN KESEHATAN MENTAL DAN RELIGI DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS III MATARAM Mental and Religious Health Assistance in Third Class of Mataram Specific Child Development Institution (LPKA). Abdiinsani.Unram.Ac.Id. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v7i3.352

Wardana, D. A. (2016). Pembinaan Anak yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Universitas Indonesia.

Wardhana, S. R. (2020). ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL (Studi Putusan Pengadilan Wonogiri Nomor: 4/Pid. Sus-Anak/2018/Pn Wng). Dinamika Hukum, 10(3).

Widari, T. M. (2012). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Anak. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 8(15), 28–47.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Copyright (c) 2021 Ferry Rhendra P. P. Sitorus

Downloads

Download data is not yet available.