Vol. 9 No. 3 (2020): Sosio Konsepsia
Articles

REVITALISASI PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL: STUDI DI MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR

Yohanes Wendelinus Dasor
Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng

Published 2020-09-28

How to Cite

Dasor, Y. W. (2020). REVITALISASI PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL: STUDI DI MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 9(3), 213–228. https://doi.org/10.33007/ska.v9i3.1859

Abstract

Lembaga adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang didalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu  dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk  mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan  mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. Dewasa ini lembaga adat terpasung oleh sistem pemerintahan di era modern yang mengabaikan peran lembaga adat. Sementara di pihak lain banyak hal dalam kehidupan masyarakat masih merujuk pada sistem dan hukum adat baik persoalan individu maupun komunal. Oleh karena itu upaya merevitalisasi peran lembaga adat di Manggarai menjadi hal yang perlu dilakukan dalam upaya menangani berbagai persoalan terutama konflik sosial yang terjadi. Lembaga adat dalam sejarah sebelum terbentuknya lembaga pemerintahan modern telah menjalankan perannya sebagai pengadil terhadap berbagai persoalan hidup terutama konflik yang terjadi dalam msyarakat hukum adat. Ada beberapa alur penyelesaian konflik dalam masyrakat Manggarai yaitu tua kilo, tua mangkok, tua panga, tua teno dan tua golo. Dalam proses penyelesaian konflik para tetua adat tersebut terlebih dahulu mendapat laporan, baru kemudian mendengarkan keterangan saksi serta terakhir adalah keputusan/sanksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Aris, dkk. (2014). Perananan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Konflik Lahan pada Hutan Adat di Desa Engkode Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau. Dalam Jurnal Hutan Lestari. Vol 2, No 2, Hal. 341
  2. Alrasyid, M. Harun. (2005). “Manajemen Bencana Sosial dan Akar Konflikâ€. Dalam Jurnal Madani. Edisi II, hal. 1-10
  3. Bachtiar, Maryati. (2017). “Perananan Lembaga Adat Melayu Riau dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Provinsi Riauâ€. Dalam Jurnal Hukum Respublica. Vol. 16, No. 2
  4. Bustam, Fransisikus. (2009). Peran Tua Golo sebagai Pemimpin Tertinggi dalam Struktur Sosial Kelompok Etnik Manggarai ditinjau dari Perspektif Linguistik Kebudayaan. Dalam Jurnal Linguistika. Vol 16, No. 30. Maret 2009.
  5. Coser, t.t. “Conflict: Social Aspect:â€. Dalam David L. Silla International Encyclopaedia of The Social Sciences. Vol 3. Hal. 232-236
  6. Fajar, Dewanto Putra. 2016. Teori-Teori Komunikasi Konflik. Jakarta: UB Press.
  7. https://slideshare.net: di Akses, 6 Agustus 2018.
  8. Iswandono, Elisa. (2016). Integrasi Kearifan Lokal Masyarakat Suku Manggarai dalam Konservasi Tumbuhan dan Ekosistem Pegunungan Ruteng Nusa Tenggara Timur. Sekolah Pascasarjana Institute Pertanian Bogor.
  9. Jehamat, Lasarus., Si Polikarpus Keha. ( 2018). “Dinamika Konflik Sosial Berakar Tanah Komunal di Kabupaten Manggarai Floresâ€. Dalam Jurnal Sosio Konsepsia. Vol. 8, No. 1 September- Desember 2018.
  10. Jhonson, D. P. 1990. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia
  11. Kasim, Fajri M & Nurdin Abidin. (2016). “Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Aceh: Studi tentang Eksistensi dan Peran Lembaga Adat dalam Membangun Perdamaian di Kota Lhokseumaweâ€. Dalam Jurnal Ilmu Ushuluddin. Vol. 3, No. 1 Januari 2016.
  12. Miles, M.B. dan A.M. Huberman. 1992. “Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru†(Penerjemah Tjetjep Rohendi Rohidi). Jakarta: UI-PRESS
  13. Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
  14. Mulyadi. (2002). Konflik Sosial di Tinjau dari Segi Struktur dan Fungsi. Jurnal Humaniora: Journal of Culture, Literatur, and Linguistics. Vol. 14, No. 3
  15. Nawawi. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito
  16. Saefudin, H.A. 2005. “Teori Konflik dan Perubahan Sosial: Sebuah Analisis Krisisâ€. Dalam Jurnal Mediator. Vol 6, No. 1, hal. 75-82.
  17. Samsul, Inosensius. (2014). “Penguatan Lembaga Adat sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketaâ€. Dalam Jurnal Negara Hukum. Vol 5, No. 2 November 2014.
  18. Wicaksono, Dian Agung.,Yurista, Ananda Prima. (2018). Inisiasi Pemerintah Daerah dalam mengatur Alternatif penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai. Dalam Jurnal De Jure. Vol. 18, No. 2, Juni 2018.