PEMBINAAN TERORIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I TANGERANG
PDF

How to Cite

Biafri, V. S. (2019). PEMBINAAN TERORIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I TANGERANG. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(2), 126–138. https://doi.org/10.33007/ska.v8i2.1450

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Gambaran anak saat ini merupakan gambaran orang dewasa di masa depan oleh karena itu anak perlu dilindungi termasuk juga Anak Teroris. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan hak-hak anak pelaku secara umum selain itu juga terdapat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan tentang anak korban jaringan teroris. Sekalipun anak berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak tetap harus menerima hak-haknya seperti pendidikan, sama seperti anak yang bebas yang berada di luar LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang saat ini berisi 122 orang anak dengan rincian jumlah tahanan 18 orang dan anak didik pemasyarakatan 104 orang. Jumlah ini akan terus bertambah karena LPKA Kelas I Tangerang akan terus menerima pindahan anak-anak dari LPKA Jakarta yang karena keterbatasan sarana dan prasarana. Pembinaan yang diberikan di LPKA Kelas I Tangerang meliputi pendidikan, latihan keterampilan, olah raga, kesenian, komputer dan lain-lain. SMK Montir sepeda motor yang bekerja sama dengan Honda sudah memberikan prestasi yang cukup membanggakan yang merupakan salah satu contoh kegiatan pembinaan yang dapat dinilai berhasil. Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran umum tentang anak teroris di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara pada pegawai dan anak teroris sebagai informan. Program Pembinaan yang diberikan kepada Anak teroris dalam rangka pemulihan anak dan pemenuhan hak anak.

 

Keyword : Anak, pemenuhan hak anak, pembinaan

 

https://doi.org/10.33007/ska.v8i2.1450
PDF

References

Bungin, B. (2010). Analisis Data Penelitian Kualitatif : Pemahaman Filosofis dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada

Hurlock, E. B. (1990). Psikologi Perkembangan. Jakarta : Erlangga

Harsono, C.I. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan

Mustofa, I. (2012). Terorisme: Antara Aksi dan Reaksi (Gerakan Islam Radikal sebagai Respon terhadap Imperialisme Modern),

Jurnal Religia Vol. 15 No. 1, April 2012. Pekalongan : Sekolah Tinggi Agama Islam Pekalongan

Mujahidah. (2015). Implementasi Teori Ekologi Bronfenbrenner Dalam Membangun Pendidikan Karakter Yang Berkualitas, Lentera, Vol. IXX, No. 2, Desember 2015. Samarinda : Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Naharong, A. M. (2013). Terorisme atas Nama Agama, Jurnal Refleksi, Vol.13, No. 5, Oktober 2013. Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Peraturan Pemerintah. (1999). No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Wargabinaan Pemasyarakatan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Rokhmad, A. (2014). Pandangan Kiai tentang Deradikalisasi Paham Islam Radikal di Kota Semarang, Jurnal Analisa Vol. 21 No. 01 Juni 2014. Jakarta : Kementerian Agama

Rokhmad, A. (2012). Radikalisme Islam dan Upaya Deradikalisasi Paham Radikal, Jurnal Walisongo, Vol. 20, No. 1, Mei 2012. Semarang : Universitas Islam Negeri Semarang

Soerjobroto, B. (1972). Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta : Majalah Pembina Hukum

Santrock, J. W ( 2007). Perkembangan Anak. Jakarta : Erlangga.

Sukmana, Oman & Rupiah Sari. (2017). Jaringan Sosial Praktek Prostitusi Terselubung Di Kawasan Wisata Kota Batu, Jurnal Sosio Konsepsia Vol. 6, No. 02 Tahun 2017. Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial

Policy for Journals that offer open acces

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  • Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
  • Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
  • Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
  •  

Downloads

Download data is not yet available.